Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Runag Lingkup; c. Majelis Pertimbangan; d. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; e. Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; f. Kedaluwarsa; g. Penghapusan dan Penghentian; h. Penyetoran; i. Pelaporan; j. Sanksi; k. Ketentuan Lain-Lain; l. Ketentuan Peralihan; m. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat