Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air
Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Di Atas Air Dari Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007,
Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik
Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2007.
Undang-Undanq Nomor 21 lahun 1958; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provtnsl Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Gubemur Ini Yang Dimaksud Dengan: 1. Kendaraan Di Atas Air; 2. Pajak Kendaraan Di Atas Air; 3. Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air; 4. Harga Pasaran Umum; 5. Umur Rangka/Body; 6. Umur Motor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2007.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air
Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air Tahun 2006
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Pelaksanaan Dari Ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama
Kendaraan Di Atas Air Tahun 2006, Perlu Menetapkan Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama
Kendaraan Di Atas Air Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun
2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
2005.
Dalam Peraturan Ini Yang Dimaksud Dengan : 1. Kendaraan Di Atas Air; 2. Pajak Kendaraan Di Atas Air; 3. Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air; 4. Harga Pasaran Umum; 5. Umur Rangka/Body; 6. Umur Motor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2006.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 48 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air, Dan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005
Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air
ABSTRAK:
A. Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pajak Kendaraan
Di Atas Air, Yang Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2005 Nomor 13, Dan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Bea Balik
Nama Kendaraan Di Atas Air, Yang Diundangkan Dalam Lembaran
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005 Nomor 14, Guna
Mendukung Pelaksanaannya Perlu Mengatur Petunjuk
Pelaksanaannya ;
B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf
A, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air, Dan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005
Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2005.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PENDATAAN DAN PENDAFTARAN
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB II : PENDATAAN DAN PENDAFTARAN
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB IV : PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB V : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI PKAA DAN BBNKAA.;
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2006.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan
Dan Pemanfaatan Air Permukaan Provinsi Jawa Tengah Kepada
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kekurangan Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil
Penerimaan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2005.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah Provinsi Jawa Tengah Kepada Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah Provinsi Jawa
Tengah Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2005;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2005.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan
Propinsi Jawa Tengah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di
Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022) ;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 67);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 84 Seri A Nomor 2);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dengan Peraturan ini ditetapkan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan. Besarnya Bagi Hasil Penerimaan Pajak yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota diperhitungkan dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2005.
5 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 46 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Persentase
Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Besaran Persentase Pengenaan NJOP dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian
hukum dan tertib administrasi dalam pemungutan Pajak
Daerah, perlu adanya pedoman tata cara pemungutan
Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun
2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak Daerah, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Non PBB-P2 BPHTB, Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 124 Tahun 2021, Peraturan Bupati Brebes Nomor 126 Tahun 2021, Peraturan Bupati Brebes Nomor 127 Tahun 2021, Peraturan Bupati Brebes Nomor 128 Tahun 2021, Peraturan Bupati Brebes Nomor 129 Tahun 2021, Peraturan Bupati Brebes Nomor 130 Tahun 2021, Peraturan Bupati Brebes Nomor 131 Tahun 2021, Peraturan Bupati Brebes Nomor 37 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Brebes Nomor 91 Tahun 2022 dicabut.
168 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 32 Tahun 2024
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Musı Banyuasın Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mıneral Bukan Logam Dan Batuan Dalam
Kabupaten Musı Banyuasın
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti pasal 43 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan peraturan pelaksanaannya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2023;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Diatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak; Pendaftaran dan Pendattan Pajak; Pembayaran dan Penyetoran; Pembukuan; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembetulan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak;Pemberiksaan Pajak; Penagihan Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Penghapusan Piutang Pajak; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 29 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
38 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2024
PERBUP Kab. Bantul No. 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Bantul No. 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Bantul No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD.2024/NO.24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan
pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna
pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, perlu diberikan
insentif pemungutan Pajak Daerah kepada pelaksana
pemungutan Pajak Daerah berdasarkan pencapaian kinerja
tertentu;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pemberian
insentif Pajak Daerah, perlu diatur mengenai tata cara
pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Dasar peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Insentif; Penerima dan Alokasi Insentif; Penganggaran dan Pelaksanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat