BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; BAB II : PENDATAAN DAN PENDAFTARAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; BAB IV : PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK; BAB V : PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PKAA DAN BBNKAA.; BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat