dbh-pajak
2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2005/No.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK: |
- bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Pemberian Kekurangan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pengambilan
Dan Pemanfaatan Air Permukaan Provinsi Jawa Tengah Kepada
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2004;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun Provinsi Jawa Tengah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kekurangan Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil
Penerimaan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2005.
- 5 hlm
|