Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2023

Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Ketentuan Umum; Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Penerima dan Alokasi Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
21 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2023
Tanggal Berlaku
21 Maret 2023
Sumber
BD.2023/NO.13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 46 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023
  3. PERBUP Kab. Bantul No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan