Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 34 Tahun 2024

Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak Daerah, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Non PBB-P2 BPHTB, Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
13 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2024
Tanggal Berlaku
13 Mei 2024
Sumber
BD.2024/NO.34
Subjek
PERPAJAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 124 Tahun 2021

  2. Peraturan Bupati Brebes Nomor 126 Tahun 2021

  3. Peraturan Bupati Brebes Nomor 127 Tahun 2021

  4. Peraturan Bupati Brebes Nomor 128 Tahun 2021

  5. Peraturan Bupati Brebes Nomor 129 Tahun 2021

  6. Peraturan Bupati Brebes Nomor 130 Tahun 2021

  7. Peraturan Bupati Brebes Nomor 131 Tahun 2021

  8. Peraturan Bupati Brebes Nomor 37 Tahun 2021

  9. Peraturan Bupati Brebes Nomor 91 Tahun 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan