Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak Daerah, PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, Opsen BBNKB, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Non PBB-P2 BPHTB, Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah secara Elektronik, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat