Perwali Kota Bau-Bau No. 93 Tahun 2023 tentang Perubahan ke Dua atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kota Baubau
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Baubau Nomor 90 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang- Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kota Baubau untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ten tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572) ;
8. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 2).
Ketentuan pada Pasal 2 ayat (2) diubah
Ketentuan pada Pasal 8 yang semula terdiri 2 (dua) ayat ditambah 1 2. (satu) ayat sehingga Pasal 8 menjadi 3 (tiga) ayat
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 46 Tahun 2020
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 339
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan merupakan bagian dalam pembangunan perumahan secara keseluruhan yang meliputi kelengkapan dasar fisik lingkungan, kawasan perumahan serta mewujudkan penyediaan rumah layak huni yang’ sehat, aman, serasi, teratur dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka memberikan jaminan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta untuk memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana dan utilitas perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah; perlu. menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana Sarana Utilitas untuk Perumahan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 04 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung; peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai mekanisme dan prosedur penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas yang terdapat dalam kawasan perumahan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah. peraturan ini mencakup beberapa hal, seperti: Definisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Kewajiban Pengembang, Prosedur Penyerahan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan besaran tunjangan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Nomor 172.4/688/DPRD tanggal 27 Oktober 2020 perihal Perubahan Anggaran Transportasi dan Perumahan, Surat dari Kantor Jasa Penilai Publik Antonius Herutono Djasmanuddin Robby dan Rekan Nomor 00156/2.0107-00/PI/11/00305/1 /X/2020 tanggal 21 Oktober 2020 Perihal Laporan Kajian Harga Sewa Kendaraan untuk Kepentingan Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2017 dicabut.
8 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2020.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 46 Tahun 2020
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 46
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor Tahun 2020 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksariaan Anggaran Pendapatan
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019 perlu
menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari
Tahun, Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
26. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 11);
27. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 5).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.7/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 137 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Baubau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjunjung tinggi akhlak mulia, nilai-nilai luhur, dan budi pekerti dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab;
b. bahwa penguatan pembangunan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan tanggungjawab bersama keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat dalam rangka mewujudkan generasi bangsa yang mempunyai pemahaman nilai-nilai kearifan budaya lokal Po-Lima yang merupakan pondasi bagi implementasi kejujuran, disiplin dan tanggung jawab sehingga Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada satuan pendidikan dapat di implementasikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Implementasi Pendidikan Karakter Dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Niomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Niomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46349);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratuaran Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112), Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73), Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 19 5);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 ten tang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill RUANG LINGKUP
BAB IV Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi
BAB IV PENGHARGAAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pedoman untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah Kota agar lebih independen dan objektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
UU Drt No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 107 Tahun 2017; Perda Kota TanjungBalai No. 6 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Keuangan; Asset; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
Peraturan Walikota No. 28 Tahun 2016
18 Hlmn., Lampiran 1 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 45 Tahun 2020
PEMBERIAN INSENTIF - BERUPA PEMBEBASAN, PENGURANGAN, JATUH TEMPO - PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Tahun 2020 No. 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 TAhun 2020 Tentang Pemberian Insentif Berupa pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo Dan pembebanan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pemberian Insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo, dan pembebasan sanksi administrasi Pajak Daerah dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo, Dan Pembebasan Sanksi administrasi Pajak Daerah, namun dengan adanya penyesuaian pengaturan mengenai insentif pajak daerah, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 14 Th 2002; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 11 Th 2016; PP No 55 Th 2016; Kepres No 12 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2020; Perwal Kota Tangerang No 27 Th 2020.
Perubahan Peraturan wali Kota Tangerang tentang pemberian Insentif berupa Pembebasan, Pengurangan, jatuh tempo, Dan Pembebasan sanksi Administrasi Pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 27 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 45 Tahun 2020.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat