PEMBERIAN INSENTIF - BERUPA PEMBEBASAN, PENGURANGAN, JATUH TEMPO - PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD Tahun 2020 No. 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 TAhun 2020 Tentang Pemberian Insentif Berupa pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo Dan pembebanan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Pemberian Insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo, dan pembebasan sanksi administrasi Pajak Daerah dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan, Pengurangan, Jatuh Tempo, Dan Pembebasan Sanksi administrasi Pajak Daerah, namun dengan adanya penyesuaian pengaturan mengenai insentif pajak daerah, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan.
- UU No 2 Th 1993; UU No 14 Th 2002; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 11 Th 2016; PP No 55 Th 2016; Kepres No 12 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2020; Perwal Kota Tangerang No 27 Th 2020.
- Perubahan Peraturan wali Kota Tangerang tentang pemberian Insentif berupa Pembebasan, Pengurangan, jatuh tempo, Dan Pembebasan sanksi Administrasi Pajak daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
- Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 27 Tahun 2020.
- Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 45 Tahun 2020.
- 11 halaman
|