Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 52 Tahun 2012

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
BD 2012/52
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
  2. PERWALI Kota Bekasi No. 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2009

  2. Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2009

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan