Ketentuan pada Pasal 2 ayat (2) diubah Ketentuan pada Pasal 8 yang semula terdiri 2 (dua) ayat ditambah 1 2. (satu) ayat sehingga Pasal 8 menjadi 3 (tiga) ayat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat