Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 900/10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor 900/ 10/Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sibolga sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan keadaan saat irii apalagi dengan terbitnya beberapa buletin teknis oleh Komite Standar Akun tansi Pemerintah (KSAP) yang mempengaruhi ketentuan tersebut sehingga perlu penyesuaiannya dengan melakukan perubahan, khususnya muatan materi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota tersebut.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 900/10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penerapan laporan keuangan
berbasis akrual khususnya pendapatan diterima di
muka dan Bagan Akun Standar, maka penerapan
kebijakan akuntansi di lingkup pemerintah Daerah
Kota Kendari perlu penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang perubahan kedua atas
peraturan Walikota Kendari Nomor 21 tahun 2014
tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Kendari tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
7. Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara· Republik Indonesia
nomor 5759);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor. 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201_1 Nomor __ 59, Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4614);
14. Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri , Nomor 32 Tahun 201 ltentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007
Nomor 12);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
ten tang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
20 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan .Sekretariat Dewan Perwakilan .
Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Daerah Kota Kendari
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5).
Perubahan Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KENDARI TAHUN 2014
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 23 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilita Kinerja Instansi Pemerintah Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Yang Menyatakan Bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Instansi Masing-Masing
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Pendahuluan, Perencanaan Evaluasi, Pelaksanan Evaluasi Atas Implementasi Sakip, Pelaporan Hasil Evaluasi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota
Bontang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali
Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota
Bontang, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 22 Tahun 2016
PERWALI Kota Tegal No. 68 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
Mengubah
PERWALI Kota Tegal No. 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan dan efektifitas
penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah
Kota Tegal Tahun 2014 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 28); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal
Nomor8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; PeraturanPemerintahNomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun
2014 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
(Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 28).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
ABSTRAK:
Tertib administrasi pengelolaan keuangan merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik melalui kebijakan akuntansi pemerintah daerah merupakan salah satu upaya untuk menghindari praktek korupsi dan pelanggaran administrasi dalam al pengelolaan keuangan daerah yang dpat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, perlu mengubah Lampiran X angka 2017 Peraturan Walikota Palembang No28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota.
Dasar ukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Peraturan Walikota Palembang No.28 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Palembag No.61 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas PEraturan Walikota Palembang No.28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan dalam Lampiran X angka 207 Paragraf kedua Peraturan Walikota No28 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Palembang No.61 Tahun 2015.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tentang Pengembalian Pinjaman Permodalan Tanpa Bunga Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Memberikan Acuan Bagi Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Perencanaan Kinerja, Perlu Mengatur Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang : Pendahuluan, Perencanaan Kinerja, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
40 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2010 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan perubahan terhadap Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon untuk menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Ambon Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan akuntansi terkait penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual yang diatur dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pasuruan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 70 Tahun 2015, masih perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengubah yang kedua kali Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
21. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 04);
24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 14);
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 70 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 70);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 30) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 43 Lampiran XIV diubah;
2. Ketentuan angka 44 Lampiran XIV diubah;
3. Ketentuan angka 45 Lampiran XIV diubah;
4. Ketentuan angka 50 Lampiran XIV diubah;
5. Ketentuan angka 55 Lampiran XIV diubah;
6. Ketentuan angka 60 Lampiran XIV diubah;
7. Ketentuan angka 61 Lampiran XIV diubah;
8. Ketentuan angka 75 Lampiran XIV diubah;
9. Ketentuan angka 76 Lampiran XIV ditambah jurnal untuk mencatat penyusutannya;
10. Ketentuan angka 77 Lampiran XIV diubah;
11. Ketentuan angka 78 Lampiran XIV diubah;
12. Ketentuan huruf H Lampiran XIV diubah;
13. Di antara angka 83 dan angka 84 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 83a;
14. Di antara angka 85 dan angka 86 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 85a dan 85b;
15. Di antara angka 87 dan angka 88 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 87a dan angka 87b;
15. Di antara angka 87 dan angka 88 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 87a dan angka 87b yang berbunyi sebagai berikut:
87a. Umur aset sesungguhnya lebih dari estimasi.
Ada kalanya masa manfaat aset tetap lebih lama dari perkiraan dalam menentukan penyusutan.
Setelah perkiraan masa manfaat dilalui dan akumulasi penyusutan telah sama dengan nilai perolehannya kadang-kadang aset tetap masih dapat digunakan.
Hal ini menunjukkan bahwa aset tetap yang bersangkutan masih memiliki nilai wajar. Oleh karena nilai yang dapat disusutkan (depreciable cost) tidak ada lagi maka atas aset ini tidak dapat dilakukan penyusutan. Mengingat bahwa nilai sisa aset tetap tidak diakui maka nilai perolehan aset tetap dan akumulasi penyusutannya tetap dicantumkan dalam neraca.
87b. Penghentian Penggunaan
Aset tetap disusutkan selama aset tersebut memberikan manfaat. Ada kalanya suatu aset tidak digunakan karena berbagai alasan. Oleh karena tidak digunakan maka seharusnya aset yang bersangkutan tidak disusutkan bahkan harus dipindahkan ke kelompok aset lain-lain.
16. Ditambah lampiran XXVI dan XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penyajian akuntansi aset dan kewajiban, maka perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perwali No. 62 Tahun 2013
Perubahan Ketentuan Lampiran X, Lampiran XII dan Lampiran XIII.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat