Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 13 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 30) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 43 Lampiran XIV diubah; 2. Ketentuan angka 44 Lampiran XIV diubah; 3. Ketentuan angka 45 Lampiran XIV diubah; 4. Ketentuan angka 50 Lampiran XIV diubah; 5. Ketentuan angka 55 Lampiran XIV diubah; 6. Ketentuan angka 60 Lampiran XIV diubah; 7. Ketentuan angka 61 Lampiran XIV diubah; 8. Ketentuan angka 75 Lampiran XIV diubah; 9. Ketentuan angka 76 Lampiran XIV ditambah jurnal untuk mencatat penyusutannya; 10. Ketentuan angka 77 Lampiran XIV diubah; 11. Ketentuan angka 78 Lampiran XIV diubah; 12. Ketentuan huruf H Lampiran XIV diubah; 13. Di antara angka 83 dan angka 84 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 83a; 14. Di antara angka 85 dan angka 86 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 85a dan 85b; 15. Di antara angka 87 dan angka 88 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 87a dan angka 87b; 15. Di antara angka 87 dan angka 88 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 87a dan angka 87b yang berbunyi sebagai berikut: 87a. Umur aset sesungguhnya lebih dari estimasi. Ada kalanya masa manfaat aset tetap lebih lama dari perkiraan dalam menentukan penyusutan. Setelah perkiraan masa manfaat dilalui dan akumulasi penyusutan telah sama dengan nilai perolehannya kadang-kadang aset tetap masih dapat digunakan. Hal ini menunjukkan bahwa aset tetap yang bersangkutan masih memiliki nilai wajar. Oleh karena nilai yang dapat disusutkan (depreciable cost) tidak ada lagi maka atas aset ini tidak dapat dilakukan penyusutan. Mengingat bahwa nilai sisa aset tetap tidak diakui maka nilai perolehan aset tetap dan akumulasi penyusutannya tetap dicantumkan dalam neraca. 87b. Penghentian Penggunaan Aset tetap disusutkan selama aset tersebut memberikan manfaat. Ada kalanya suatu aset tidak digunakan karena berbagai alasan. Oleh karena tidak digunakan maka seharusnya aset yang bersangkutan tidak disusutkan bahkan harus dipindahkan ke kelompok aset lain-lain. 16. Ditambah lampiran XXVI dan XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
13 April 2016
Tanggal Pengundangan
13 April 2016
Tanggal Berlaku
13 April 2016
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan