Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 28 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Lampiran Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
15 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2015/NO.28
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 68 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
    Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014
  2. PERWALI Kota Tegal No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tegal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan