PETUNJUK TEKNIS PENINGKATAN JALAN PRODUKSI PETERNAKAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENINGKATAN JALAN PRODUKSI PETERNAKAN
ABSTRAK:
Untuk mempercepat proses transportasi sarana usaha peternakan dari kawasan permukiman (dusun dan desa) kelahan usaha peternakan, untuk mempercepat pengangkutan produk peternakan dari lahan usaha menuju sentra pemasaran dan pengolahan hasil peternakan serta untuk mengurangi biaya/ongkos transportasi sebagai komponen biaya usaha ternak; Untuk mendorong pengembangan usaha
peternakan rakyat di Kabupaten Asahan perlu peningkatan jalan produksi; Untuk efisiensi, efektifitas dan tertibnya pelaksanaan peningkatan jalan produksi peternakan perlu disusun acuan sebagai petunjuk teknis operasional pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan produksi peternakan di Kabupaten Asahan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Jalan Produksi Peternakan di Kabupaten Asahan.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 11/PRT/ M/2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 52/Permentan/ RC.240/12/2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008.
Perbub ini mengatur tentang ; Maksud dan tujuan ditetapkannya petunjuk teknis ini; Ruang lingkup Petunjuk teknis ini terdiri dari persiapan dan pelaksanaan kegiatan, pendanaan, teknis peningkatan jalan produksi peternakan, kemajuan kegiatan peningkatan jalan produksi peternakan, pembinaan dan pengorganisasian, pengawasan dan indikator keberhasilan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 23 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN TERNAK SAPI, KERBAU, KAMBING DAN DOMBA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN TERNAK SAPI, KERBAU, KAMBING DAN DOMBA DI KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
Pengembangan ternak sapi, kerbau, kambing dan domba di Kabupaten Asahan saat ini masih berbasis pada peternakan rakyat yang berciri skala kecil, manajemen sederhana, pemanfaatan teknologi sederhana, lokasi tidak terkonsentrasi dan belum menerapkan sistem usaha agribisnis; Untuk mendorong pengembangan peternakan
rakyat di Kabupaten Asahan Pemerintah Kabupaten Asahan menganggarkan bantuan pengadaan ternak yang cukup besar; Untuk efisiensi, efektifitas dan tertibnya pelaksanaan pengembangan ternak sapi, kerbau, kambing dan domba perlu disusun acuan sebagai petunjuk teknis operasional pelaksanaan kegiatan pengembangan ternak sapi, kerbau, kambing dan domba di Kabupaten Asahan.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/ OT.140/8/2006;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/ OT.140/10/2006;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 48/Permentan/ OT.140/9/2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 101/Permentan/ OT.140/7/2014;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 102/Permentan/ OT.140/7/2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008.
Perbub ini mengatur tentang : Maksud dan tujuan ditetapkannya petunjuk teknis ini; Ruang lingkup Petunjuk teknis ini terdiri dari persiapan dan pelaksanaan kegiatan, pendanaan, teknis pengembangan sapi, kerbau, kambing dan domba, kemajuan kegiatan pengembangan, pembinaan pengorganisasian, pengawasan dan indikator keberhasilan, dan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Keamanan Pangan Terpadu Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga pangan tetap aman, higenies, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, perlu diselenggarakan keamanan pangan terpadu. Untuk penanganan keamanan pangan yang integrative dan koodinatif antaR iNstansi baik vertikal maupun horizontal dapat mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Keamanan Pangan Terpadu Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor Tahun 2018; dan Peraturan Bupati Buru Nomor 138 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem keamanan pangan terpadu Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 22 Tahun 2019
PENYALURAN BIBIT KELAPA SAWIT DI KABUPATEN KAUR TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 707
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bibit Kelapa Sawit di Kabupaten Kaur Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk tertib dan lancarnya penyaluran bibit kelapa sawit kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun 2019
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 12 Tahun 1992
3. UU No. 03 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 26 Tahun 2007
6. UU No. 32 Tahun 2009
7. UU No. 18 Tahun 2013
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 44 Tahun 1995
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 172 Tahun 2014
12. Permendagri RI No. 80 Tahun 2015
13. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Petunjuk teknis penyaluran bibit kelapa sawit di Kabupaten Kaur Tahun 2019 yang menjadi pedoman semua pihak yang berkepentingan dalam penyaluran bibit kelapa sawit
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Perbup Kaur No. 69 Tahun 2017
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 33 tahun 2013 Pasal 43 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet Di Kabupaten Kutai Barat sebagai dasar pengenaan
Pajak Sarang Burung Walet;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.14 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2009 ; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.31 Tahun 1986; PP No.135 Tahun 2000; PP No.136 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kab. Kutai Barat No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No.;33 Tahun 2013 Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2017.
HARGA PASARAN UMUM SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN KUTAI BARAT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Perbup No.58 Tahun 2011 tentang Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet di
Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 29) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 19 Tahun 2019
PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DI KABUPATEN SELUMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan untuk pencegahan terjadinya resiko rawan pangan baik transien maupun kronis terhadap masyarakat Kabupaten Seluma, perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok di Daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pangan rumah tangga miskin dan mengantisipasi terjadinya rawan
pangan serta untuk meningkatkan gizi masyarakat
Pemerintah Kabupaten Seluma perlu mengalokasikan
cadangan pangan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan , yaitu Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyaluran Pangan Pokok dan/ atau Pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan, baik bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat di Daerah;
d. bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Angka ke-2 Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yaitu Menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran cadangan beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, bantuan dan/atau kerjasama internasional serta keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah;
e. bahwa rangka pelaksanaan kegiatan Penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok di Kabupaten Seluma, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Kabupaten Seluma;
f. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu membentuk Peraturan Bupati tentang cadangan pangan pokok di Kabupaten Seluma
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Pertanian 65/Permentan/OT.140/ 12/2010
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
MENGATUR MENGENAI PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK, DISERTAI DIATUR MAKSUD DAN TUJUAN, SASARAN, PEMBIAYAAN, ORGANISASI PELAKSANA, MEKANISME PENYEDIAAN, MEKANISME PENYALURAN, SERTA PELAPORAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 17 Tahun 2019
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TAKALAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas pertanian dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Takalar;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas pertanian dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/OT.010/8/2016 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan
Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2016 Nomor 07, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 7). Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Nomor
Tahun 2019 Nomor
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang mengalami kekurangan pangan dalam menghadapi keadaan daryrat, seperti bencana alam dan/atau pasca bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, sehingga diperluhkan pengelolaan cadangan pangan oleh pemerintah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2015, Perpres No.83 Tahun 2006, Permendagri No.30 Tahun 2008, Permentan No.65/Permentan/OT.140/2010, Perda No.10 Tahun 2016, Perbup No.48 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; maksud dan Tujuan; Sasaran dan Indikator Keberhasilan; Pendanaan; Organisasi Pelaksana; Mekanisme Penyaluran/Perindustrian; Pelibatan Peran Serta Masyarakat; kerjasama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundangan yang berlaku serta adanya perubahan nomenklatur Perangkat DDaerah maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perbup No.40 Tahun 2011 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perbup Kukar No.67 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk juga mengatur tentang Ketentuan Pasal 3 diubah, ditambah 2 ayat yaitu ayat (1) dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kukar No.40 Tahun 2011
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA MEMPEROLEH IZIN JAGAL DAN TANDA DAFTAR JAGAL
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Peraturan Bupati ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek dan Subjek; Bab IIi Perizinan; Bab IV Pembinaan dan Pengawasan; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat