Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun
2009 telah ditetapkan Kebutuhan dan Harga Pupuk Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun~.
Anggaran 2009;
b. bahwa dengan meningkatnya kebutuhan pupuk dalam rangka
pencapaian ·sasaran produksi dan produktivitas sektor pertanian
Kabupaten Tapin telah mendapatkan alokasi tambahan pupuk
urea, ZA, Superphos dan NPK bersubsidi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tabun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 081 Pennentanl SR.1401 21
2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 401 Pennentanl OT.1401 41
2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 421 Pennentan/ OT.1401 091
2008; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
6341MPPlKep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237IKptsIKP.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2391KptslOT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 421PermentanlOT.1401091 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 051PermentanlOT.14011l 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Barga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2009.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penata Usaha Peternakan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa usaha peternakan mempunyai peranan penting
dalam meningkatkan produksi dan produktivitas
hewan ternak yang dipelihara, dikembangbiakan dan
dibudidayakan serta dapat meningkatkan nilai
perekonomian bagi peternak. Untuk melaksanakan usaha peternakan dapat
dilakukan oleh perorangan maupun oleh korporasi. Dalam melaksanakan usaha peternakan harus
memperhatikan kondisi dan dampak terhadap
keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat
serta lokasi yang telah ditentukan untuk berternak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
Pengaturan usaha peternakan bertujuan untuk:
a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung
jawab dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat;
b. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara
mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan
yang aman, sehat, utuh dan halal bagi peningkatan kesejahteraan
peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan
daerah;
c. melindungi, mengamankan dan/atau menjamin daerah dari ancaman
yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan,
tumbuhan dan lingkungan;
d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak
dan masyarakat; dan
e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang
peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2010
Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan - Sumber Daya Lokal - Kabupaten Batang Hari
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatkan kualitas SDM dan pelestarian SDA diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
Penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
Untuk mencapai kondisi konsumsi pangan, perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2008; Pergub Jambi No. 14 Tahun 2010; Perda No. 9 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Batang Hari, meliputi: Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber, Daya Lokal; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
4 hlm.; Lampiran 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2017
RETRIBUSI JASA PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, JASA RUMAH POTONG HEWAN (RPH/TPH) DAN JASA POTONG HEWAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 22 Noreg Perda Kab. Bombana 22/252/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa Rumah Potong Hewan (RPH/TPH) dan Jasa Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 330 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa Rumah Potong Hewan (RPH/TPH) dan Jasa Potong Hewan maka perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut , perlu menetapkan peraturan daerah Kabupaten Bombana tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa Rumah Potong Hewan (RPH/TPH) dan Jasa Potong Hewan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang nomor 23 tahun 2014; peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2010 tentang; sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2010 tentang; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Bombana Nomor 60 tahun 2016 ;
peraturan ini berisikan tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa rumah potong hewan (RPH/TPH) dan Jasa potong Hewan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
peraturan daerah kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan, Jasa rumah potong hewan (RPH/TPH) dan Jasa potong Hewan
Undang-undang (UU) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
ABSTRAK:
1. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan di bidang pertanian;
2. bahwa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan.
Pasal 20, pasal 21, pasal 28 A, dan pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketentuan umum
Perencanaan Budi Daya Pertanian
Tata ruang dan Tata Guna Lahan Budi Daya Pertanian
Penggunaan Lahan
Perbenihan dan Perbibitan
Penanaman
Panen dan Pascapanen
Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian
Usaha Budi Daya Pertanian
Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman, Benih, Bibit, dan Hewan
Pemanfaatan Air
Pelindungan dan Pemeliharaan Pertanian
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Burung Walet merupakan salah satu satwa liar yang dapat dimanfaatkan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100 / KPTS – II / 2003; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Lokasi Penangkaran Dan Budidaya Burung Walet Dan Pengusahaannya; Objek Dan Subjek Izin; Persyaratan Dan Cara Memperoleh Izin; Pemberian Izin Usaha; Pemberian Izin Usaha Operasional; Penolakan Permohonan Izin; Kewajiban Dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2009.
14 Halaman Peraturan Dan 4 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat