Perbub ini mengatur tentang ; Maksud dan tujuan ditetapkannya petunjuk teknis ini; Ruang lingkup Petunjuk teknis ini terdiri dari persiapan dan pelaksanaan kegiatan, pendanaan, teknis peningkatan jalan produksi peternakan, kemajuan kegiatan peningkatan jalan produksi peternakan, pembinaan dan pengorganisasian, pengawasan dan indikator keberhasilan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat