Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk juga mengatur tentang Ketentuan Pasal 3 diubah, ditambah 2 ayat yaitu ayat (1) dan ayat (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat