PERWALI Kota Cirebon No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERWALI Kota Cirebon No. 59 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERWALI Kota Cirebon No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Perwali Kota Sukabumi No. 20 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perisinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 50
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Strategi dan Upaya Pencegahan Korupsi Dalam Pemberian Layanan Administrasi Pemerintahan yang Bebas Suap, Pungutan Liar dan/atau Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Kendari dalm Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegritas Tahun 2020-2021;
b. bahwa strategi dan upaya pencegahan korupsi dalam pemberian layanan administrasi pemerintahan yang bebas Suap, Pungli dan Gratifikasi dimaksudkan sebagai acuan langkah-langkah strategis Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Organisasi Perangkat Daerah untuk memastikan terwujudnya pemberian layanan administrasi pemerintahan yang bebas suap, pungli dan gratifikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Strategi dan Upaya Pencegahan Korupsi dalam Pemberian Layanan Administrasi Pemerintah yang Bebas Suap, Pungutan Liar dan/atau Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1945 tentang Pembentukan
Daerah Kotamadya Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (LembaranNegara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2720);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Repubik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5674);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pembendaharaan Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 ltahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara republic Indonesia tahun 2017
Nomor 73, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025;
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Dilingkungan Instansi Pemerintah; (Berita Negara Repuplik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
15. Peraturan Walikota Kendari Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah
Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani dilingkungan Instansi Pemerintah; (Berita Daerah
Kata Kendari Tahun 2018 Nomor 31);
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kata Kendari.(Berita Daerah Kata Kendari Tahun 2019 Nomor
15);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NILAI-NILAI PENCEGAHAN KORUPSI
BAB III PRINSIP-PRINSIP PENCEGAHAN KORUPSI
BAB IV STRATEGI DAN UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI
BAB V KOORDINASI DAN SUPERVISI
BAB VI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SERTA PUBLIKASI DATA/INFORMASI
BAB VII EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
15
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 50 Tahun 2020
PERWALI Kota Bogor No. 16 Tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa kewajiban lulus sertifikasi pengadaan
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Wajib
Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan
status keadaan tertentu darurat bencana
wabah penyakit akibat virus corona
berdasarkan Keputusan Kepala Badan
Tahun 2020 tentang Penetapan Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang
Perpanjangan Status Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat
Virus Corona di Indonesia dan Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Sebagai Bencana Nasional, sehingga
berdampak kepada penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan pengadaan
barang/jasa, maka perlu adanya penyesuaian
batas waktu kewajiban lulus sertifikasi
pengadaan barang/jasa bagi pejabat
administrator dan pejabat pengawas setara
eselon IVA di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Bogor;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019
tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat
Administrasi Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 ,Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
mengubah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019
mengatur mengenai Wajib Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Administrasi Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor1
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhoseumawe Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe maka terjadinya perubahan rincian besaran Alokasi Dana Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe sesuai dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran ALokasi Dana Gampong Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun ANggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian ALokasi Dana Gampong dan Besaran ALokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PermenKeu No. 257/PMK.07/2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 47 Tahun 2020.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran ALokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2020
Peraturan yang diatur:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 49 Tahun 2020
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 342
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia;
Pemerintah Kota Tarakan dalam upaya memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia;
Pemerintah Kota Tarakan dalam upaya memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai :
1. Penetapan lokasi
2. Penyelenggara
3. Sumber daya manusia
4. Mekanisme pelayanan
5. Pembiayaan
6. Pembinaan dan pengawasan
- Peraturan ini terdiri dari 14 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 49 Tahun 2020
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, DB 2020/No. 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan 'Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU Drt No 9 Tahun 1956; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 1987; PP No 96 Tahun 2012; Permendagri No 112 Tahun 2016; Perda Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016; Perwali Kota TanjungBalai No 44 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tunjangan Khusus; Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
4 Hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 49/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keuangan dan tertib pelaksanaan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun tahun buku 2020, maka perlu melakukan perubahan anggaran;
b. bahwa perubahan anggaran dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Angota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Taman Sari Kota Madiun.
Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja sebagaimana terdapat dalam lampiran sebagai bagian tak terpisahkan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD TAHUN 2020 NOMOR 49/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 108 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Batu Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa; Peraturan Walikota Batu Nomor 87 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 108 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 38; Ketentuan ayat (1) huruf e dan ayat (3) huruf b angka 1 huruf b) Pasal 36 diubah; Ketentuan Pasal 38 diubah; Di antara Pasal 38D dan Pasal 39 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 38E, Pasal 38F, Pasal 38G, Pasal 38H, Pasal 38I, Pasal 38J, dan Pasal 38K; Ketentuan Pasal 51 diubah; Lampiran ditambahkan 2 (dua) angka romawi yakni angka romawi XX Format Laporan Realisasi Penyerapan
dan Capaian Keluaran Dana Desa dan angka romawi XXI Format Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa
TIDAK ADA
37 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (5), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2019
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pemungutan Retribusi
3. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran
4. Tata Cara Penagihan Retribusi
5. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
6. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
7. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
18 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat