Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tata Cara Pemungutan Retribusi 3. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran 4. Tata Cara Penagihan Retribusi 5. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 6. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 7. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat