Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 50 Tahun 2020

Strategi dan Upaya Pencegahan Korupsi Dalam Pemberian Layanan Administrasi Pemerintahan yang Bebas Suap, Pungutan Liar dan/atau Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NILAI-NILAI PENCEGAHAN KORUPSI BAB III PRINSIP-PRINSIP PENCEGAHAN KORUPSI BAB IV STRATEGI DAN UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI BAB V KOORDINASI DAN SUPERVISI BAB VI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SERTA PUBLIKASI DATA/INFORMASI BAB VII EVALUASI BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 50 Tahun 2020 tentang Strategi dan Upaya Pencegahan Korupsi Dalam Pemberian Layanan Administrasi Pemerintahan yang Bebas Suap, Pungutan Liar dan/atau Gratifikasi Lingkup Pemerintah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 50
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan