TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, DB 2020/No. 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota TanjungBalai
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan 'Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
- UU Drt No 9 Tahun 1956; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 1987; PP No 96 Tahun 2012; Permendagri No 112 Tahun 2016; Perda Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016; Perwali Kota TanjungBalai No 44 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tunjangan Khusus; Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
- 4 Hlmn
|