Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Program Beasiswa KALTIM Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia, maka pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dipandang perlu untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan dalam bentuk pemberian beasiswa. Bahwa untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Kaltim Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, maka dipandang perlu membuat panduan baku tentang program beasiswa Kaltim Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Panduan Program Beasiswa Kaltim Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan jenis beasiswa dipandang perlu untuk mengubah Peraturan tersebut. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Panduan Progran Beasiswa Kaltim Cemerlang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda KALTIM No. 08 Tahun 2008; Perda KALTIM No. 03 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Panduan Program Beasiswa Kaltim Cemerlang Permerintah Provinsi kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, misi dan tujuan, kategori dan sasaran, jenis program, pengelola program, tim pengarah dan tim pelaksana, pengelolaan program dan mekanisme seleksi, penyaluran dana beasiswa, pembatalan, penghentian dan pengembalian beasiswa, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis
ABSTRAK:
Program Sekolah Gratis merupakan Bantuan Operasional Sekolah dan Banluan Pendidikan Menengah Universal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga program sekolah Gratis dapat juga disebut Bantuan Operasional Sekolah Daerah. Mulai pada tahun 2014 Program Sekolah Gratis berfungsi sebagai sharing dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal yang bersumber dari Anggaran Pendapat.an dan Belanja Negara, sehingga penyaluran dana Program Sekolah Gratis sama dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Seko!ah dan dana Pendidikan Menengah Universal. Untuk melaksanakan Program Sekolah Gratis tersebut perlu diterbitkan Peraturan Walikota agar memilikl arah, landasan dan kepastian hukum.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan program sekolah gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Program Sekolah Gratis yang sdanjutnya disingkat PSG adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari APBD. Diatur tentang maksud dan tujuan, sasaran program dan besaran PSG, penerapan PSG, organisasi pelaksana, prosedur pelaksanaan dan penggunaan dana, tata tertib pengelolaan PSG, monitoring, pengawasan, dan pelaporan, layanan pengaduan masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan Sekolah Dasar Negeri Butuh 2 Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam
pembiayaan dan operasional kegiatan belajar
mengajar perlu melaksanakan penggabungan
Sekolah Dasar Negeri yang dipandang
memungkinkan dan saling berdekatan; bahwa Surat Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan
Kaliangkrik Nomor: 421.2/146/20.13.UPT/2014
tanggal 6 Februari 2014 tentang Usulan Regrouping
Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan Sekolah Dasar
Negeri Butuh 2 Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten
Magelang, Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan
Sekolah Dasar Negeri Butuh 2 Kecamatan
Kaliangkrik terletak di lokasi yang berdekatan
sehingga dapat dilakukan penggabungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan
Sekolah Dasar Negeri Butuh 2 Kecamatan
Kaliangkrik Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan Sekolah Dasar Negeri Butuh 2 Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang dan penggantian nama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Seni Pencak Silat Bagi Pendidikan Khusus Se Provinsi Banten
ABSTRAK:
Untuk membentuk sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik pada pendidikan khusus terhadap pelestarian dan peningkatan potensi Daerah Banten, perlu diberikan kurikulum muatan lokal seni pencak silat.
UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 8 Th 2016; PP No 19 th 2005 yg telah diubah dg PP No 13 Th 2015; Permendikbud No 71 Th 2013; Permendikbud No 79 th 2014; Permendikbud No 160 Th 2014; Permendikbud No 20 Th 2016; Permendikbud No 21 Th 2016; Permendikbud No 22 Th 2016; Permendikbud No 23 Th 2016; Permendikbud No 24 Th 2016; Permendikbud No 28 th 2018; Perdirjen Dikdasmen No 10/D/KR/2017; Perda Prov.Banten no 7 Th 2012; Pergub No 5 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Kurikulum Muatan Lokal; 3. Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal; 4. Unsur Pendukung Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Pelaporan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
8 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Mencabut :
Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 12, BN 2017/NO 479; PERATURAN.GO.ID; 30 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia demi menghadapi tantangan perubahan dan kemajuan zaman baik lokal, nasional maupun global.
Demi mencapai tujuan tersebut, perlu adanya pembekalan dan penambahan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah yang selama ini sudah dijalankan di sekolah demi melengkapi Pendidikan Agama Islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009.
Peraturan Daerah mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Jenjang dan Masa Pendidikan; Penyelenggaraan; Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Evaluasi dan Syahadah; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
14 Halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2012
PEMBENTUKAN UNIT··PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah .Menegah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomot,.5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petnerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 [Lembaran tfegara. Repul.>liklnd<>nesia.•Tahun 2015 N<>J11or .58,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
22);
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 32);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI TATAKERJA
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 12
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat