Peraturan Daerah mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Jenjang dan Masa Pendidikan; Penyelenggaraan; Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Evaluasi dan Syahadah; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat