Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 12 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Jenjang dan Masa Pendidikan; Penyelenggaraan; Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Evaluasi dan Syahadah; Sanksi dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/NO.12
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan