Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 April 2018
Tanggal Pengundangan
09 April 2018
Tanggal Berlaku
09 April 2018
Sumber
BN 2018/NO 487; KEMDIKBUD.GO.ID; 35 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENDIDIKAN - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3868 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendikbud No. 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan