Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2012

Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, fungsi dan tujuan, masa pendidikan, penyelenggaraan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, evaluasi dan sertifikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2012/12
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2003

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan