Peraturan Daerah ini mengatur tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, fungsi dan tujuan, masa pendidikan, penyelenggaraan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, evaluasi dan sertifikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat