pendidikan - PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan Sekolah Dasar Negeri Butuh 2 Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam
pembiayaan dan operasional kegiatan belajar
mengajar perlu melaksanakan penggabungan
Sekolah Dasar Negeri yang dipandang
memungkinkan dan saling berdekatan; bahwa Surat Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan
Kaliangkrik Nomor: 421.2/146/20.13.UPT/2014
tanggal 6 Februari 2014 tentang Usulan Regrouping
Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan Sekolah Dasar
Negeri Butuh 2 Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten
Magelang, Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan
Sekolah Dasar Negeri Butuh 2 Kecamatan
Kaliangkrik terletak di lokasi yang berdekatan
sehingga dapat dilakukan penggabungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan
Sekolah Dasar Negeri Butuh 2 Kecamatan
Kaliangkrik Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggabungan Sekolah Dasar Negeri Butuh 1 dan Sekolah Dasar Negeri Butuh 2 Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang dan penggantian nama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
- 3 hal
|