Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 9 Tahun 2017 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kota Depok
PERWALI Kota Gorontalo No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN SISTEM ONLINE ATAS DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terhadap penerimaan Pajak Daerah perlu adanya pengawasan yang optimal
UU No.29 Tahun 1959 ;UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 1983; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERDA no.1 Tahun 2011; PERDA No.5 Tahun 2011; PERDA No.3 Tahun 2011; PERDA No.4 Tahun 2011; PERDA No.13 Tahun 2016
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Maksud,tujuan dan ruang lingkup, sistem online, Hak dan kewajiban, Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
tidak ada
tidak ada
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN TELUK MAKMUR KOTA DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 8 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Teluk Makmur Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka terwujudnya suatu karakter, citra kawasan tematis serta kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang berkelanjutan pada kawasan Teluk Makmur perlu adanya pengaturan, pengendalian dan pemanfaatan ruang kawasan serta rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan Teluk Makmur disusun sebagai acuan dalam mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif dan berkelanjutan serta sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penerbitan izin mendirikan bangunan.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UUg Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 50 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 85 (delapan puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Materi Pokok RTBL; Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai Komisi Penanggulangan AIDS telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2014 tentang Komisi penanggulangan AIDS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2014 tentang Komisi Penanggulangan AIDS;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah,berdampak terhadap Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,sehingga perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PerPres No 75 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 20 Tahun 2007; PerMenKes No 21 Tahun 2013; PERDA kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2016; PERWAL Tangerang Selatan No 42 Tahun 2014
Peraturan ini memuat; Beberapa Ketentuan Tentang Komisi Penanggulangan AIDS
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan
salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah yang
berpengaruh pada kemampuan keuangan daerah
untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor
7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surakarta Nomor 52), Lokasi Tempat Khusus Parkir
dan Tarif Progresif diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa beradasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Lokasi
Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penetapan lokasi tempat khusus parkir, pengaturan tarif progresif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017
PERWALI Kota Pekalongan No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017 Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
Mengubah
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/0001440 tanggal 4 Februari 2017 tentang penyampaian alokasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa TA 2017, Surat Edaran Mendagri Nomor 910/106/SJ tanggal 11 Janurai 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kab/Kota pada APBD, hasil konsultasi penggunaan SiLPA DAK bidang pendidikan serta beberapa hal urgen lainnya yang membutuhkan pergeseran rekening belanja APBD, maka diperlukan beberapa penyesuaian; bahwa sesuai dengan Permendagri No 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 109 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari pemerintah provinsi atau pemerintah kab/kota lainnya dianggarkan dalam APBD penerima bantuan, sepanjang sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan. Apabila pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan tersebut diterima setelah perda tentang APBD TA 2017 ditetapkan, maka pemda harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan bersifat khsuus dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2017 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwal tentang Perubahan atas Perwal Pekalongan No 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Kota Pekalongan TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 tahun 2014; PP no 21 Tahun 1988; Perda Prov Jateng No 10 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 1A, perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Penjualan Ikan Pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Tempat Penjualan Ikan pada Dinas Perikanan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Nagara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8)
BAB I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Perikanan Kota Palopo; 7. Kepala D�as adalah Pejabat yang memimpin Dinas Perikanan Kota Palopo; 8. Unit Pelaksanan Teknis Tempat Penjualan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI' TPI adalah UPI' Tempat Penjualan Ikan pada Dinas Perikanan Kota Pa.Iopa. 9. Kepala UPI' adalah Kepala UPI' Tempat Penjualan Ikan pada Dinas Perikanan Kota Palopo. 10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABB PEMBENTUKAR DAN KEDUDUKAN
pasal 2
(1) Dalam Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' Tempat Penjualan lkan pada Dinas Perikanan Kota Palopo;
(2) UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUIIAN ORGANISASI
pasal 3
(1) Susunan Organisasi UPI' Tempat Penjualan Ikan (TPI) Palopo terdiri dari:
a. kepala UPI'; b. subbagian tata usaha; c. jabatan fungsional;
(2) Bagan Struktur Organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV TUGAS DAN Rll(CIAN TUGAS
Bagiaa Keaatu Taps daii Rhichiii Taps Kepahi UPT
pasal 4
( 1) UPI' TPI dipimpin oleh seorang Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas,
(2) Kepala UPI' mempunyai Tugas merencanakan, membuat, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan Tempat Penjualan Ikan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(3) Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); meliputi
a. merumuskan kebijakan teknis di sektor Tempat Penjualan lkan; b. melaksanakan pelayanan Tempat Penjualan Ikan; c. Memaraf naskah dinas dan memberikan penilaian prestasi kerja bawahan; d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan dikawasan tempat penjualan ikan.
e. membuat laporan basil kegiatan Kepala UPT serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
f. mendistribusikan tugas dan memberikan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya.
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Baglan Keclua Tagas dim Rincian Taps Kepala Subbagian Tata Uaaha
pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Tempat Penjualan Ilcan;
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok melakukan urusan umum dan perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan UPI' TPI;
(3) Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2) Peraturan ini, Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas: a. mengelola urusan dan rumah tangga dan perlengkapan; b. mengelola, merencanakan, melaporkan dan memelihara inventaris barang dan aset kantor; c, mengelola administrasi umum, kepegawaian, pengarsipan, dan keuangan; d, mengelola Retribusi TPI; e. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; f. mendistribusikan tugas dan memberikan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; g. menilai prestasi kerja bawahan; h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala UPT;
Bagian Ketiga Pelaksana Operasional
pasal 6
( 1) Pelaksana Operasional dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala UPT, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT TPI;
(2) Pelaksana Operasional mempunyai Tugas Pokok : melakukan kegiatan pengawasan, keamanan dan ketertiban, kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana dikawasan TPI;
(3) Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana di maksud pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan ini, Pelaksana Operasional mempunyai Rincian Tugas:
melakukan pemungutan retribusi TPI sesuai peraturan yang berlaku dan menyetorkan ke KASDA; melaksanakan pengamanan dan penertiban; melaksanakan koordinasi dengan tim keamanan terpadu atau unit keamanan lain dalam pengamanan dan penertiban; d. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana TPI; e. memelihara dan menjaga kebersihan kawasan TPI; f. mengawasi penggunaan bahan kimia sebagai pengawet ikan; g. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
BABV JABATAN FUNGSIONAL
pasal 7
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA
pasal 8
( 1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi.
pasal 9
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VU PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 10 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVID KETENTUAN PENUTUP
pasal 11
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendaratan lkan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kata Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pasal 12
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IZIN LOKASI DAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat serta pembinaan, pengendalian dan pengawasan tanah agar berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan daerah serta dalam rangka upaya mewujudkan keseimbangan dan kelestarian fungsi lingkungan serta penanaman modal, maka perlu mengatur perizinan tentang izin lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah yang berpedoman pada tata ruang wilayah
di Kota Madiun;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 04 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sambil menunggu proses pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur perizinan pemanfaatan ruang, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup peraturan ini yang meliputi Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanag;
3. Larangan;
4. Monitoring dan Evaluasi;
5. Sanksi Administratif;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 tahun 2015 tentang Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (Serita Daerah Kota Madiun Tahun 2015 Nomor 4/G) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 9 Tahun 2017
ORGANISASI – PROSEDUR PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Tetap Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pemeliharaan barang milik daerah agar selalu dalam keadaan baik dan layak digunakan, perlu aturan mengenai pemeliharaan barang milik daerah.
- Bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perwako tentang Prosedur Tahap Pemeliharaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemko Sawahlunto.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Kepmendagri No. 7 Tahun 2002, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perwako No. 31 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Prosedur Tahap Pemeliharaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemko Sawahlunto, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Tata Cara Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat