Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2017

Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Penjualan Ikan Pada Dinas Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Perikanan Kota Palopo; 7. Kepala D�as adalah Pejabat yang memimpin Dinas Perikanan Kota Palopo; 8. Unit Pelaksanan Teknis Tempat Penjualan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI' TPI adalah UPI' Tempat Penjualan Ikan pada Dinas Perikanan Kota Pa.Iopa. 9. Kepala UPI' adalah Kepala UPI' Tempat Penjualan Ikan pada Dinas Perikanan Kota Palopo. 10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan. BABB PEMBENTUKAR DAN KEDUDUKAN pasal 2 (1) Dalam Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' Tempat Penjualan lkan pada Dinas Perikanan Kota Palopo; (2) UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. BAB III SUSUIIAN ORGANISASI pasal 3 (1) Susunan Organisasi UPI' Tempat Penjualan Ikan (TPI) Palopo terdiri dari: a. kepala UPI'; b. subbagian tata usaha; c. jabatan fungsional; (2) Bagan Struktur Organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAB IV TUGAS DAN Rll(CIAN TUGAS Bagiaa Keaatu Taps daii Rhichiii Taps Kepahi UPT pasal 4 ( 1) UPI' TPI dipimpin oleh seorang Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas, (2) Kepala UPI' mempunyai Tugas merencanakan, membuat, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan Tempat Penjualan Ikan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. (3) Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); meliputi a. merumuskan kebijakan teknis di sektor Tempat Penjualan lkan; b. melaksanakan pelayanan Tempat Penjualan Ikan; c. Memaraf naskah dinas dan memberikan penilaian prestasi kerja bawahan; d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan dikawasan tempat penjualan ikan. e. membuat laporan basil kegiatan Kepala UPT serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; f. mendistribusikan tugas dan memberikan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya. g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Baglan Keclua Tagas dim Rincian Taps Kepala Subbagian Tata Uaaha pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Tempat Penjualan Ilcan; (2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok melakukan urusan umum dan perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan UPI' TPI; (3) Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2) Peraturan ini, Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas: a. mengelola urusan dan rumah tangga dan perlengkapan; b. mengelola, merencanakan, melaporkan dan memelihara inventaris barang dan aset kantor; c, mengelola administrasi umum, kepegawaian, pengarsipan, dan keuangan; d, mengelola Retribusi TPI; e. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; f. mendistribusikan tugas dan memberikan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; g. menilai prestasi kerja bawahan; h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala UPT; Bagian Ketiga Pelaksana Operasional pasal 6 ( 1) Pelaksana Operasional dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala UPT, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT TPI; (2) Pelaksana Operasional mempunyai Tugas Pokok : melakukan kegiatan pengawasan, keamanan dan ketertiban, kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana dikawasan TPI; (3) Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana di maksud pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan ini, Pelaksana Operasional mempunyai Rincian Tugas: melakukan pemungutan retribusi TPI sesuai peraturan yang berlaku dan menyetorkan ke KASDA; melaksanakan pengamanan dan penertiban; melaksanakan koordinasi dengan tim keamanan terpadu atau unit keamanan lain dalam pengamanan dan penertiban; d. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana TPI; e. memelihara dan menjaga kebersihan kawasan TPI; f. mengawasi penggunaan bahan kimia sebagai pengawet ikan; g. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan; BABV JABATAN FUNGSIONAL pasal 7 (1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI TATAKERJA pasal 8 ( 1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi. pasal 9 (1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing. (2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT. (3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ sesuai kebutuhan. (4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. BAB VU PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN Pasal 10 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABVID KETENTUAN PENUTUP pasal 11 Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendaratan lkan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kata Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. pasal 12 Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Penjualan Ikan Pada Dinas Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.09
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan