LOKASI TEMPAT KHUSUS PARKIR - TARIF PROGRESIF
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2017/No.12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan
salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah yang
berpengaruh pada kemampuan keuangan daerah
untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor
7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Surakarta Nomor 52), Lokasi Tempat Khusus Parkir
dan Tarif Progresif diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa beradasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Lokasi
Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penetapan lokasi tempat khusus parkir, pengaturan tarif progresif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
- 6 hal
|