Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 9 Tahun 2017

Prosedur Tetap Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Prosedur Tahap Pemeliharaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemko Sawahlunto, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Tata Cara Pemeliharaan Barang Milik Daerah; 5. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawah Lunto Nomor 9 Tahun 2017 tentang Prosedur Tetap Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
13 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2017
Tanggal Berlaku
13 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2017 Nomor 9
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan