Peraturan walikota ini mengatur tentang Prosedur Tahap Pemeliharaan Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemko Sawahlunto, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Tata Cara Pemeliharaan Barang Milik Daerah; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat