Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 1A, perubahan Pasal 3.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
28 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2017
Tanggal Berlaku
28 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.9
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 300 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Pekalongan No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
    Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan