Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup peraturan ini yang meliputi Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanag; 3. Larangan; 4. Monitoring dan Evaluasi; 5. Sanksi Administratif; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat