Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017

Prosedur Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Prosedur Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
10 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2017
Tanggal Berlaku
10 Februari 2017
Sumber
BD 2017/No. 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 9 Tahun 2017 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kota Depok

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan