perubahan atas peraturan wali kota nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan sistem online atas data transaksi usaha wajib pajak dalam rangka pengawasan pembayaran pajak daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2020/No. 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan publik terhadap penerimaan Pajak Daerah serta Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan, pengawasan, terhadap wajib pajak yang menyalah gunakan perangkat pendukung sistem onlie atas data transaksi usaha wajib pajak.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota InI adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.1 Tahun 2011; Perda No.5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah demgam Peraturan Daerah No.7 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2011; Perda No.4 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
- Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
- Terdiri dai 5 halaman tanpa lampiran
|