Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat