PERBUP Kab. Purbalingga No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Purbalingga Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan
Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa Di Kabupaten Purbalingga sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabu paten
Purbalingga; bahwa dengan adanya perkembangan dinamika
perkembangan terkait kewenangan desa berdasarkan hak
asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa di
Kabupaten Purbalingga, maka Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten
Purbalingga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45
Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa
Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa Di Kabupaten Purbalingga perlu diubah
dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun
2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak
Asal-U sul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di
Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 68/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi di daerah, maka perlu penyesuaian dan penataan kembali terhadap kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang dilimpahkan Bupati kepada Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Jenis pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 65 Tahun 2021
TATA CARA PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kejelasan terhadap
terselenggaranya proses pengisian jabatan Administrator
dan jabatan Pengawas agar bisa dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme ASN yaitu
sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, prestasi kerja, dan
jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu, serta
syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin,
suku, agama, ras atau golongan, perlu pedoman
pengaturan dalam pengisian jabatan Administrator dan
jabatan Pengawas secara kompetitif di lingkungan instansi
pemerintah
UU No.28 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.30 Tahun 2019, PP No.81 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 87 Tahun 1999, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengisian
Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung
Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2021.
Halaman 10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 65 Tahun 2021
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIJINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON PERIJINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TEGAL
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2021/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perijinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai i pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Tegal Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal sudah tidak sesuai lagi dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peratuarn Bupati tentang Pendelegasian Wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perijinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan Terpadu satu pintu kab. tegal
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021; Perda Kab tegal Nomor 3 tahun 2014; Perda Kab. Tegal NOmor 12 Tahun 2016
Peratuarn tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan; Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko dan Non Perizinan; Kewajiban dan Ketentuan PEnutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 60 Tahun 2020
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 59/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, perlu menetapkan Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 61 Tahun 2018.
Penyelenggaraan perizinan didelegasikan dan/atau dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
a. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui OSS;
b. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha yang tidak melalui OSS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 59 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Banyumas No. 6 Tahun 2017 tentang Pemberian Mandat Pemeriksaan Dan Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan Serta Penerapan Sanksi Administrate Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD Tahun 2021 No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan Penerapan Sanksi Administritif Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas penzman secara
cepat dan mudah, perlu pengaturan terkait pelimpahan
kewenangan penilaian dan pemeriksaan Dokumen
Lingkungan, serta Persetujuan Teknis dan Penerapan
Sanksi Admihistratif kepada Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Banyumas. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, maka perlunya Pemberian
Pelimpahan Kewenangan Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup, Persetujuan Teknis dan
Penerapan Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Rapublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 85 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : untuk memberikan
pelimpahan kewenangan berupa delegasi dan mandat kepada Kepala DLH
terkait dengan penyelenggaraan pelayanan pemenuhan kewajiban
Persetujuan Lingkungan, penyelenggaraan pelayanan SPPL, dan
penyelengaraan pelayanan Persetujuan Teknis penyelenggaraaan pelayanan
SLO. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini adalah agar proses pelayanan
publik dan upaya pengambilan kebijakan dalam Pelayanan dapat berjalan
lebih baik, efektif serta efisien sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 6 Tahun 201 7 ten tang Pemberian Mandat Pemeriksaan dan
Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup, Penerbitan Izin Lingkungan serta Penerapan
Sanksi Administratif Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2017 Nomor 6) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan Dan Pemberian Kuasa Menandatangani Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 38 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah, maka Peraturan
Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan Pemberian
Kuasa Menandatangani Naskah Dinas Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor
47 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pendelegasian Wewenang Menetapkan dan
Pemberian Kuasa Menandatangani Naskah Dinas
Bidang Kepegawaian di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pekalongan, perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pekalongan tentang Pendelegasian Wewenang
Menetapkan Dan Pemberian Kuasa Menandatangani
Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4
Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 67 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 81 Tahun
2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan
dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan NonPerizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinaan Berusaha di Daerah, perlu
ada pendelegasian wewenang penyelenggaraan
perizinan di daerah guna memberikan kepastian
hukum berusaha serta meningkatkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas
perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan; bahwa Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 67 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 81 Tahun 201 7 ten tang
Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Purbalingga sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Kewenangan
Bab III Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Bab IV Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Lainnya dan/atau Perizinan Non Berusaha
Bab V Pelayanan Non Perizinan
Bab VI Kewajiban
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 67 Tahun 2020 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga
kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel
diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai
pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan
perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun
2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Kuantan
Singingi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan
dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah;
10. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik;
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi;
12. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi.
Perbup ini terdiri atas 4 Bab dan 9 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan, Kewajiban dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kuantan
Singingi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 Hlm dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 54 Tahun 2021
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 32)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Peizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, perlu adanya pengelolaan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha yang mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP;
c. bahwa guna optimalisasi pelayanan perizinan di Daerah, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 54 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan kewenangan Daerah. Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala DPMPTSP. Berdasarkan pendelegasian kewenangan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala DPMPTSP wajib melaksanakan pengelolaan dan pengoordinasian perizinan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Untuk terwujudnya pelayanan yang efektif, efisien dan dapat memberikan kepastian hukum ditetapkan Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 32 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat