Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang Pelaksanaan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan dan kewenangan lokal berskala desa, Daftar Kewenangan Desa, Kriteria kewenangan lokal berskala Desa dan identifikasi dan inventarisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat