Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan kewenangan Daerah. Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala DPMPTSP. Berdasarkan pendelegasian kewenangan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala DPMPTSP wajib melaksanakan pengelolaan dan pengoordinasian perizinan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Untuk terwujudnya pelayanan yang efektif, efisien dan dapat memberikan kepastian hukum ditetapkan Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat