Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1989 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kab. Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang,
perlu mengatur leibih lanjut pelaksanaan Pasal 43 ayat (2) Unddng-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah mengenal Penunjukan Penyidik sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, jo. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M - 05. PW. 07 03 Tahun 1984 telah diatur tentang syarat - syarat dan Tatacara pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pegawai Nageri
Sipil.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 5 Tahun 1974; Undang- undang Ncmor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M - 05. PW. 07. 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M - 04 PW, 07, 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 1986
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyidik dalam melaksnakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Pimpinan Unit Organisasinya. Penyidik bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan daerah, yang berlaku dalam wilayah Hukum ditempat Penyidik tersebut ditempatkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 1989.
9 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1987/Seri.D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, perlu mengatur lebih lanjut pelaksanaan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah mengenai penunjukan penyidik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, telah ditetapkan berakhirnya kewenangan Penyidik/Prajaksa sampai dengan tanggal 31 Juli 1985; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b diatas, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.05.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi kedudukan, persyaratan pengangkatan dan pemberhentian penyidik, tata kerja, pembinaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1988.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Perusahaan Daerah adalah untuk memperkembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah pendapatan Daerah khususnya dan pembangunan ekonomi Nasional umumnya;
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran tugas Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7/Pd/1973 secara berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu menetapkan ketentuan-ketentuan pokok Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-666 tanggal 7 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7/Pd/1973;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok Direksi, dan Kepwgawaian Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 1986.
26 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesyaratan, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah secara berdayaguna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pembangunan maka dalam rangka pelaksanaan pasal 15 dan pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan desa, dipandang perl untuk menetapkan peraturan daerah tentang Pesyaratan, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1981;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Pesyaratan, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1981.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1981
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah desa, perlu menetapkan peraturan Daerah mengenai Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1981;
Di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1981.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1978
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumahan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Bagi Para Penjabat dan Pegawai Tertentu dan Ketentuan Besarnya Uang Sewa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat II Kebumen tanggal 21 Desember 1959 diundangkan tanggal 5 Oktober 1961 tentang rumah-rumah Pemerintah Daerah yang disediakan untuk kediaman Pejabat-Pejabat dan Pegawai-Pegawai pemerintah daerah Swatantra tingkat ke-II Kebumen dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekarang, karenanya peraturan daerah tersebut perlu dicabut dan menetapkan suatu peraturan daerah yang baru;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a diatas perlu diatur dalam suatu Peraturan daerah
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950
materi yang diatur dalam Perda ini adalah tentang Penyediaan Perumahan bagi pejabat ataupun pegawai oleh Pemerintah Daerah di lingkungan pemerintah daerah, dan Kepala daerah dengan surat keputusan dapat menentukan rumah-rumah yang disediakan dan menentukan atau mencabut hak para pejabat atau pegawai yang mempunyai hak atau kehilangan haknya untuk mendiami rumah tersebut dan tiap-tiap rumah jabatan dilengkapi dengan perlengkapan rumah akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1978.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1971
PENSIUN PEGAWAI DAERAH DAN PENSIUN DJANDA/DUDA PEGAWAI
1971
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1972/No. 7 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pensiun Pegawai Daerah Dan Pensiun Djanda/Duda Pegawai Daerah Kotamadya Surakarta
ABSTRAK:
bahwa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 atau yang diubah menjadi Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta tentang Pensiun Pegawai Daerah dan Pensiun Djanda/Duda Pegawai Daerah Kotamadya Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1971.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kota Besar Surakarta No.23/P/DPR/53 dicabut.
5 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa pembaruan dan perubahan mendasar terhadap
sistem penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah
satu upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil
negara sehingga mampu mengemban misi, tugas, dan
fungsi serta peranannya secara bersih, efektif, dan
efisien;
b. bahwa untuk melaksanakan optimalisasi penataan
sumber daya manusia aparatur sipil negara yang
mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola
pemerintahan daerah, perlu disusun pedoman mengenai
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada
Perangkat Daerah;
c.
bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur
secara terperinci mengenai Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis, Status, Kedudukan, dan Jabatan ASN; Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran: 32 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2024
PERGUB No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019
tentang Kelas Jabatan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian mengenai
Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024;
Materi Pokok: mengubah ketentuan pada lampiran A dan B terkait kelas jabatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 212 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2024
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil ,Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur No 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 23, BD.2024/NO.23, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan hasil validasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih memerlukan penyempurnaan agar dapat menampung kebutuhan hukum yang ada, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2023; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 60 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Gubernur No 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenklatur, Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
4 hlm, Lampiran 66 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat