Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1971

Pensiun Pegawai Daerah Dan Pensiun Djanda/Duda Pegawai Daerah Kotamadya Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 atau yang diubah menjadi Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta tentang Pensiun Pegawai Daerah dan Pensiun Djanda/Duda Pegawai Daerah Kotamadya Surakarta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pensiun Pegawai Daerah Dan Pensiun Djanda/Duda Pegawai Daerah Kotamadya Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
16 September 1971
Tanggal Pengundangan
31 Desember 1971
Tanggal Berlaku
31 Desember 1971
Sumber
LD.1972/No. 7 Seri B
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kota Besar Surakarta No.23/P/DPR/53

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan