tunjangan-hari-raya-2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, B.D.2020/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil ,Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri SIpil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahn Anggaran 2020.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.5 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No.14 Tahun 2014; Perda No.14 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2020; Pergub No.50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pergub No.1 Tahun 2013; Pergub No.7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub No.11 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya. Pemberian Gaji/Tunjangan Hari Raya dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sera berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- 4 halaman
|