Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang meliputi kedudukan, persyaratan pengangkatan dan pemberhentian penyidik, tata kerja, pembinaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat