Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyidik dalam melaksnakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah melalui Pimpinan Unit Organisasinya. Penyidik bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan daerah, yang berlaku dalam wilayah Hukum ditempat Penyidik tersebut ditempatkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat