Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 02/PMK/2003, mkri.id; 5 hlm
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi
ABSTRAK:
Untuk menjaga kehormatan dan martabat Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugasnya perlu ditetapkan kode etik dan pedoman tingkah laku.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24C ayat (5) dan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 15, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan Pasal 24.
Kode Etik Hakim Konstitusi adalah norma moral yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Konstitusi. Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi adalah penjabaran dari Kode Etik Hakim Konstitusi yang menjadi pedoman bagi Hakim Konstitusi, baik dalam menjalankan tugasnya, maupun dalam pergaulannya di masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2003.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga di Komisi Yudisial
ABSTRAK:
untuk menciptakan perspektif kerja sama yang fokus pada substansi kolaborasi, Komisi Yudisial perlu mengikuti perkembangan transformasi manajemen sektor
publik agar mampu merespon kebutuhan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011; Perpres Nomor 68 Tahun 2012; Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur mengenai Kerja Sama dan Hubungan antar Lembaga terdiri atas:
a. pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial;
b. pertukaran data dan/atau informasi;
c. pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia;
d. pemanfaatan sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia;
e. sosialisasi pelaksanaan wewenang dan tugas; dan/atau
f. kegiatan lain yang disepakati oleh Komisi Yudisial dengan
Mitra.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar
Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia sudah tidak
relevan dan tidak dapat mengakomodir kebutuhan
organisasi mengenai tata cara kerja sarna antar Lernbaga
di Komisi Yudisial sehingga perlu dicabut;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 24B UUD 1945; UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 ten tang
Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 ten tang
Pedoman dan Tata Cara Kerja Sarna Antar Lembaga Komisi
Yudisial Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Untuk menjaga kehormatan dan martabat Angggota Komisi Yudisial dalam menjalankan wewenang dan tugas, perlu disusun kode etik dan pedoman perilaku Anggota Komisi Yudisial.
Dasar hukum peraturan ini adalah Nomor 22 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 1999.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial dimaksudkan sebagai acuan bagi Anggota Komisi Yudisial dalam bersikap dan bertindak dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat Anggota Komisi Yudisial.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka perlu menyusun Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011.
Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung ini merupakan panduan bagi Komisi Yudisial dalam menentukan kelayakan Calon Hakim Agung.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
Pedoman - Pembentukan - Kelompok Kerja - Komite Sektoral Revitalisasi - Pendidikan Vokasi - Pelatihan Vokasi
2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 2, BN 2024 (487); 6 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Komite Sektoral Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
koordinasi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan
vokasi, perlu dibentuk kelompok kerja komite sektoral
revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi oleh
kementerian/lembaga pada masing-masing sektor
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2020; Perpres Nomor 68 Tahun 2022; Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2021; Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini merupakan pedoman dalam membentuk kelompok kerja
komite sektoral revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
6 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 5, BN 2023 (703); 9 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022
PEDOMAN PENCEGAHAN - PENGENDALIAN ZOONOSIS - PENYAKIT INFEKSIUS BARU
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 7, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Zoonosis Dan Penyakit Infeksius Baru
ABSTRAK:
Bahwa ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi terjadinya eskalasi penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 116 Tahun 2016; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Menko PMK No. 3 Tahun 2021
Pasal 5
(1) Identifikasi ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a dilakukan terhadap Zoonosis dan PIB.
(2) Identifikasi ancaman Zoonosis dan PIB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. perkembangan penyakit endemik; dan/atau
b. peringatan situasi penyakit dari organisasi
kesehatan dunia dan/atau organisasi kesehatan
hewan dunia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Lampiran File; 85 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2022
STANDAR PELAYANAN - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik untuk setiap jenis pelayanan.
Dasar Hukum Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan PANRB No. 15 Tahun 2014; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 2
(1) Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan merupakan pelaksanaan dari tugas dan
fungsi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan.
(2) Pelayanan di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
meliputi:
a. penyediaan data dan informasi publik;
b. konsultasi dan audiensi;
c. rapat koordinasi penanganan dan pendampingan isu
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
dan
d. pengaduan pelayanan publik.
(3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Koordinator ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Lampiran File; 20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat