Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2018

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial dimaksudkan sebagai acuan bagi Anggota Komisi Yudisial dalam bersikap dan bertindak dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat Anggota Komisi Yudisial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
T.E.U.
Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Komisi Yudisial
Bentuk Singkat
Peraturan KY
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
19 April 2018
Tanggal Berlaku
19 April 2018
Sumber
BN 2018 (530): 11 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Yudisial
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 320 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan