kode etik - pedoman perilaku - komisi yudisial
2018
Peraturan Komisi Yudisial NO. 2, BN 2018 (530): 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
ABSTRAK: |
- Untuk menjaga kehormatan dan martabat Angggota Komisi Yudisial dalam menjalankan wewenang dan tugas, perlu disusun kode etik dan pedoman perilaku Anggota Komisi Yudisial.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Nomor 22 Tahun 2004 dan UU Nomor 28 Tahun 1999.
- Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial dimaksudkan sebagai acuan bagi Anggota Komisi Yudisial dalam bersikap dan bertindak dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan serta martabat Anggota Komisi Yudisial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
- Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11)
|