pedoman - kelayakan calon hakim agung - komisi yudisial
2013
Peraturan Komisi Yudisial NO. 6, BN 2013 (1191): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Komisi Yudisial tentang Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka perlu menyusun Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 22 Tahun 2004; dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011.
- Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung ini merupakan panduan bagi Komisi Yudisial dalam menentukan kelayakan Calon Hakim Agung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
- Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3; lampiran hlm 4 sd 28)
|