Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 Tahun 2003

Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kode Etik Hakim Konstitusi adalah norma moral yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Konstitusi. Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi adalah penjabaran dari Kode Etik Hakim Konstitusi yang menjadi pedoman bagi Hakim Konstitusi, baik dalam menjalankan tugasnya, maupun dalam pergaulannya di masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 Tahun 2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah laku Hakim Konstitusi
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Konstitusi
Nomor
02/PMK/2003
Bentuk
Peraturan Mahkamah Konstitusi
Bentuk Singkat
Peraturan MK
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 September 2003
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 September 2003
Sumber
mkri.id; 5 hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Konstitusi
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan