Pasal 5 (1) Identifikasi ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan terhadap Zoonosis dan PIB. (2) Identifikasi ancaman Zoonosis dan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. perkembangan penyakit endemik; dan/atau b. peringatan situasi penyakit dari organisasi kesehatan dunia dan/atau organisasi kesehatan hewan dunia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat