PEDOMAN PENCEGAHAN - PENGENDALIAN ZOONOSIS - PENYAKIT INFEKSIUS BARU
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 7, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Zoonosis Dan Penyakit Infeksius Baru
ABSTRAK: |
- Bahwa ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi terjadinya eskalasi penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
- Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 116 Tahun 2016; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Menko PMK No. 3 Tahun 2021
- Pasal 5
(1) Identifikasi ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a dilakukan terhadap Zoonosis dan PIB.
(2) Identifikasi ancaman Zoonosis dan PIB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. perkembangan penyakit endemik; dan/atau
b. peringatan situasi penyakit dari organisasi
kesehatan dunia dan/atau organisasi kesehatan
hewan dunia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
- Lampiran File; 85 Halaman
|