Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DILINGKUNGAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
ABSTRAK:
1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik perlu mewujudkan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, transparan, dan terpadu; 2. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 18 Tahun 2021.
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) DILINGKUNGAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan
publik yang berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan
sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap Kepala Daerah
mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan
kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 54 Tahun 2020 dicabut.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 36 Tahun 2023
bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui
penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan,
dan penyesuaian sistem kerja untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna
meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik;
bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan
profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan
Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan
Fungsional di lingkungan instansi pemerintah; bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah
Daerah perlu melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem
Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
70 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi yang efektif,
efesien, bermanfaat, terpadu, aman dan
berkesinambungan berupa penggunaan tanda tangan
elektronik, maka dipandang perlu mengatur
penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Wakatobi tentang Penggunaan Tanda Tangan
Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan ddn Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK BAB IV
PENGELOLA TANDA TANGAN ELEKTRONIK BAB V PEMBIAYAAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2023
arsitektur - peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2023/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk menghasilkan layanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik yang terintegrasi dan terpadu perlu
mendeskripsikan arah, langkah penyiapan dan pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata
Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu disusun Arsitektur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengesahan Arsitektur dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Arsitektur Peta Rencana SPBE bertujuan untuk: a. mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan
SPBE yang terintegrasi dan terpadu; b. mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang
terintegrasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPBE Daerah; c. mewujudkan tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien; dan d. menjamin keamanan data dan informasi melalui pelaksanaan Audit
Teknologi dan Komunikasi.
Peta Rencana SPBE Daerah disusun dengan berpedoman pada: a. Peta Rencana SPBE Nasional; b. Arsitektur SPBE Daerah; dan/atau c. RPJMD.
Dokumen Arsitektur SPBE Daerah terdiri dari: a. Arsitektur Data SPBE; b. Arsitektur Aplikasi SPBE; c. Kondisi Eksisting Arsitektur SPBE; d. Executive Summary SPBE; dan e. Kondisi Target Arsitektur SPBE. Dokumen Peta Rencana SPBE Daerah terdiri dari Peta Rencana dan Peta Proses Bisnis SPBE Daerah. Dokumen Arsitektur dan Peta Proses Bisnis SPBE Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu
melakukan Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik; bahwa untuk memberikan arah dan landasan kepada
semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan
Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroniksebagaimana dimaksud dalam huruf a, makadiperlukan pengaturannya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Bupati Semarang Nomor 62 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, ketentuan mengenai manajemen Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik diatur dalam
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Manajemen Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 62 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Manajemen SPBE yang meliputi Manajemen Risiko; Manajemen Keamanan Informasi; Manajemen Data; Manajemen Aset TIK; Manajemen Sumber Daya Manusia; Manajemen Pengetahuan;
Manajemen Perubahan; dan Manajemen Layanan yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
119 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2023
MANAJEMEN DATA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MANAJEMEN DATA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa salah satu upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel adalah dengan membentuk sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sesuai pedomandalam Peraturan Menteri Perencanaan PembangunanNasional / Kepala Badan Perencanaan PembangunanNasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 TentangManajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan huruf b perlu menetapkan PeraturanBupati tentang Manajemen Data Sistem PemerintahanBerbasis Elektronik Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Perencanaan PembangunanNasional/Kepala Badan Perencanaan PembangunanNasional Nomor 17 Tahun 2020 Tentang PengelolaanPortal Satu Data Indonesia (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 1573); 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2021tentang Pengelolaan Data di Lingkup PemerintahKabupaten Banyuwangi (Berita Daerah KabupatenBanyuwangi Tahun 2021 Nomor 6); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem pemerintahanBerbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah KabupatenBanyuwangi (Berita Daerah Kabupaten BanyuwangiTahun 2021 Nomor 20).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN, MANAJEMEN DATA SPBE, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang aman di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu
melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk
memastikan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan
terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik dari
berbagai ancaman keamanan informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Manajemen Keamanan Informasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2018;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi SPBE, Pengendalian Teknis Keamanan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Presensi Elektronik Bulungan
ABSTRAK:
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola pemerintahan (e-Government) dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Salah satu wujud pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi adalah melalui presensi elektronik guna menjamin ketaatan pegawai ASN dalam mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.94 Tahun 2021;
Perbup ini mengatur tentang penggunaan presensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk mengukur produktivitas dan disiplin kerja ASN. Dalam Perbup ini diatur mengenai ketentuan umum, perangkat E-Presensi Bulungan, administrator dan operator, tata cara penggunaan E-Presensi Bulungan, presensi manual dan laporan kinerja manual, larangan, pelaporan, serta pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 No 31 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id/uploads/product_hukum/file_peraturan/1703911963_Salinan-Perbup-31-Peta-Rencana-SPBE-2023.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, efektif, efisien dan transparan, guna mendeskripsikan arah dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi serta tata kelola pemerintahan berbasis elektronik diperlukan adanya peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu menetapkan Perbup tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 1999;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.Kominfo/11/2007;
Permenpan RB No 59 Tahun 2020;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 1 Tahun 2022;
Perbup Probolinggo No 9 Tahun 2021;
Perbup Probolinggo No 14 Tahun 2022;
Perbup Probolinggo No 28 Tahun 2023;
Perbup Probolinggo No 30 Tahun 2023.
Peta Rencana SPBE disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional, Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Strategis Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat