Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Nomor 11) sebagai berikut : . Ketentuan Pasal 1 angka 31 dan angka 32 dihapus, ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf b diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah, Paragraf 2 diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (4) diubah dan ayat (3), ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 42 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), . Ketentuan Pasal 43 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat