Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2022 Nomor 11) sebagai berikut : . Ketentuan Pasal 1 angka 31 dan angka 32 dihapus, ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf b diubah, Ketentuan Pasal 16 ayat (4) diubah, Paragraf 2 diubah, Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (4) diubah dan ayat (3), ayat (5) dihapus, Ketentuan Pasal 42 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), . Ketentuan Pasal 43 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
19 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2024
Tanggal Berlaku
19 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan