Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Audit TIK; d. penyelenggara SPBE; e. pemantauan dan evaluasi SPBE; dan f. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat