PEDOMAN - PENGEMBANGAN - PENATAAN - DAN - PEMBINAAN - PUSAT - PERBELANJAAN - DAN - TOKO - SWALAYAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kota Bandung Tahun 2024 No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha pusat, maka perlu menetepakan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 29 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang meliputi Ketentuan umum, Ruang lingkup, Klasifikasi toko swalayan, Lokasi dan jarak tempat pusat pemberlanjaan toko swalayan dan pasar rakyat, Izin usaha pusat pemberlanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat, Kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Pemasokan barang kepada toko swalayan, Tenaga kerja, Jam operasional, Pembinaan pasar rakyat, Hak, kewajiban dan larangan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan, Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
- UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
- 23 Hlm.
|