PEDOMAN - PENGEMBANGAN - PENATAAN - DAN - PEMBINAAN - PUSAT - PERBELANJAAN - DAN - TOKO - SWALAYAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kota Bandung Tahun 2024 No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha pusat, maka perlu menetepakan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 29 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang meliputi Ketentuan umum, Ruang lingkup, Klasifikasi toko swalayan, Lokasi dan jarak tempat pusat pemberlanjaan toko swalayan dan pasar rakyat, Izin usaha pusat pemberlanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat, Kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Pemasokan barang kepada toko swalayan, Tenaga kerja, Jam operasional, Pembinaan pasar rakyat, Hak, kewajiban dan larangan, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2024.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Izin Pengumpulan Sumbangan
ABSTRAK:
bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tanggung jawab bersama masyarakat;
bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran F angka 1 pembagian urusan pemerintahan bidang sosial dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengatur izin pengumpulan sumbangan di daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Bentuk dan jenis usaha kegiatan yang wajib izin;
b. Perizinan;
c. Prosedur pemberian izin;
d. Ketentuan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan;
e. Peran serta masyarakat;
f. Pembinaan dan pengawasan;
g. Larangan;
h. Ketentuan penyidikan;
i. Ketentuan pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
12 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa Daerah memiliki kewajiban dalam pemenuhan
hak asasi dan realisasi kepentingan agama dan
kepercayaan bagi orang yang beriman dan menciptakan
suasana yang baik dan teratur serta menjaga
keberlangsungan kehidupan setelab meninggal yang
sesuai dengan agama dan kepercayaan bangsa
Indonesia;
b. bahwa untuk mempersiapkan perkembangan dan
bertambahnya jumlah penduduk, penataan perkotaan,
harus disediakan ruang untuk tempat pemakaman
dengan berdasarkan kepentingan aspek keagamaan dan
sosial budaya serta memperhatikan asas penggunaan
dan pernanfaatan tanah;
c. bahwa untuk memastikan ketersediaan lahan untuk
pernakaman dan untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada sernua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan pemakaman, maka diperlukan
pengaturan tcntang pcnyclcnggaraan pemakaman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
mernbentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pemakaman;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik indonesai Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubab beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TEMPAT PEMAKAMAN
BAB III PENYELENGGARAAN
BAB IV USAHA PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ekosistem inveslasi dan kegiatan berusaha di daerah perlu didukung dengan
pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha,pelaksana perizinan berusaha,
tim penyelenggara perizinan berusaha,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
-
-
18 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG IZIN LOKASI;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, sehingga perlu dilakukan pencabutan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2013
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 12 Tahun 2023
sarana dan utilitas umum di perumahan dan kawasan permukiman - pedoman penyediaan dan penyerahan prasarana,
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2023/No.42, TLD No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat
dan aman untuk menunjang fungsi aktifitas dan kegiatan
masyarakat perlu memberikan jaminan ketersediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan, dan
kawasan permukiman yang menunjang fungsi dan
aktifitas kegiatan masyarakat. Pengembangan kawasan perumahan dan kawasan
permukiman belum memenuhi kewajibannya dalam
penyediaan prasarana, sarana dan utilitas bagi
masyarakat dan serah terima kepada Pemerintah Daerah,
untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum di perumahan dan kawasan
permukiman maka perlu dilakukan pengaturan
penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas dari
Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 dan Pasal
26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan kawasan Permukiman di Daerah
serta memberikan jaminan ketersediaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas perumahan dan kawasan
permukiman, perlu dilakukan pengelolaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyediaan,
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.9 Tahun 1987; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.64 Tahun 2016; PP No.22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2021; Permendagri No.9 Tahun 2009; PermenPR No.34/PERMEN/M/2006; PermenPU No.05/PRT/M/2008; PermenPR No.11 Tahun 2008; PermenPR No.10 Tahun 2012; PermenPU No.3/PRT/M/2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; PermenATR/BPN No.14 Tahun 2020; Perda Kab.Natuna No.4 Tahun 2018; Perda Kab.Natuna No.18 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
di daerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan
perizinan berusaha yang berkualitas dan dapat
dipertanggungjawabkan; bahwa penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha
di Daerah menjadi instrumen dalam meningkatkan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, penggerak
perekonomian, penciptaan lapangan kerja dan
peningkatan daya saing Daerah; bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan
perizinan berusaha di Kota Surakarta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perlu
adanya Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Dukungan Reformasi Kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sinergisitas, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan, kepastian hukum dan
tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business)
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin
Gangguan;
Mengingat
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan, kepastian hukum dan
tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business)
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin
Gangguan; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 05 Seri C) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 05 Seri C) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2023
Perikanan dan Kelautan - Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 31 Th. 2004 stdd UU No. 45 Th. 2009; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 7 Th. 2016 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 50 Th. 2015; PP No. 5 Th. 2021; PP No. 11 Th. 2023; Perpres No. 97 Th. 2014; Permendagri No. 138 Th. 2017; Perda Kab. Natuna No. 16 Th. 2021
PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 Tahun 2005
3 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat